TOK! Menko PMK Sebut Korban Judol Bisa Jadi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya

TOK! Menko PMK Sebut Korban Judol Bisa Jadi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya-Kemenko PMK-

KORANPALPRES.COM – Saat ini media sosial tengah ramai memperbincangkan soal 'korban' judi online yang jadi penerima bantuan sosial (bansos). 

Kabar ini tentunya mengejudkan masyarakat Indonesia.

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat miskin yang diakibatkan oleh judi online untuk masuk dalam daftar penerima Bansos.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhajir Effendy, Kamis 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:KPM BAHAGIA! Inilah 4 Bansos yang Akan Juni 2024, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

BACA JUGA:MOHON MAAF! 4 Masyarakat Pemilik KK dan KTP Kriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya Tahun 2024, Kamu Masuk?

"Kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos ya,"kata Muhajir di Istana. 

Dikatakan Menko Muhajir, saat ini banyak masyarakat yang menjadi miskin baru menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk para korban judi online. 

"Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," jelasnya.

Muhajir juga menerangkan, advokasi kepada para korban judi online di Indonesia juga sudah gencar dilakukan.

BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Ingat! Ini 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Termasuk para korban judi online yang terganggu psikologinya juga akan dibina dengan bantuan. 

Untuk itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait Langkah yang akan diambil bagi para korban judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan