Wow! Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN, Gara-gara Memiliki Hal Berbahaya
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, berinisial MG (44) ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, berinisial MG (44) ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
"Jadi berkat informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal), anggota kita berhasil melakukan pengungapan ini," ujarnya, Senin 15 Juli 2024.
Dimana sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka MG, tersebut dahulu anggotanya melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka.
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Jenderal Bintang 2 Mapolda Sumsel Ada di Pulau Rimau, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Operasi Patuh Musi, Ini Sasarannya
Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang.
dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam serta pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.
"Informasi yang kita terima dari anggota kalua senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Operasi Patuh Musi 2024 Dilaksanakan Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya
BACA JUGA:Personel Polda Sumsel Wajib Meningkatkan Kedisiplinan, Kabid Propam Berikan Pesan Tegas
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.