Terkait Kebijakan Melarang Pelaksanaan Pernikahan di Luar KUA, Ini Penjelasan Kemenag
Jubir Kemenag Anna Hasbie membantah bahwa ada kebijakan menikah pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.-kemeng ri-
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Ritual Pernikahan di Sumsel, Adat Palembang yang Sakral dan Unik
"Jadi, penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.
Ditambahkan Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Jadi, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
Anna menegaskan pula Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Pj Walikota Palembang Kukuhkan Forum Anak Daerah se-Kota Palembang
"Semoga penjelasan ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," imbuh Anna.
Nanti ke depan, kata Anna, Kemenag akan menyosialisasikan lebih hal-hal lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Dengan demikian tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Anna Hasbie lebih lanjut mengatakan aturan tersebut tidak memberikan batasan kapan pernikahan boleh dan tidak boleh dilangsungkan.
“Aturan itu tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (13/10).
BACA JUGA:Tumbang Saat Hadiri Resepsi Pernikahan di Ogan Ilir, Ini Penjelasan Mawardi Yahya
Anna kembali menegaskan, aturan yang diributkan publik justru berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dijelaskannya pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Anna menegaskan lagi bahwa PMA yang baru ini lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu.
Sedangkan KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor dan bisa fleksibel menyesuaikan dengan waktu permintaan yang menikahkan.