https://palpres.bacakoran.co/

RUPS Luar Biasa XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris

(ki-ka baris pertama )Direktur & Chief Finance Officer XL Axiata, Feiruz Ikhwan, Direktur & Chief Enterprise Business and Corporate Affairs Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya, Presiden Komisaris XL Axiata, Dr. M.Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO XL -XL Axiata-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - XL Axiata pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2024. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”). 

RUPSLB yang berlangsung secara daring tersebut memiliki dua mata acara yang telah disetujui dalam Rapat, yaitu persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan,“Tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi. 

Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha.

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Hard Rock International di Hard Rock Hotel Athens

BACA JUGA:RUPS Luar Biasa XL Axiata, Setujui Perubahan Kegiatan Usaha, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Terbaru

Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris”.

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia. 

Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

BACA JUGA:Purefit Penjernih Udara Sharp Raih The Best Home Appliance

BACA JUGA:Pre-Order Di Depan Mata, Galaxy AI Siap Sapa Konsumen Indonesia

Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris. 

Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada tanggal 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan