4 SMA Negeri di Palembang Diduga Maladministrasi PPDB, Ombdusman Sumsel: Pemprov Diberi Tenggat 30 Hari
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan LAHP yang diterima Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Edward Candra, M.H.terkait dugaan maladministrasi di 4 SMA Negeri di Palembang-Foto: Ist for koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ombudsman Sumsel menemukan dugaan maladminidstrasi PPDB di 4 SMA Negeri di Palembang.
Dugaan maladminidstrasi yang ditemukan Ombdusman Sumsel ini berawal dari hasil pengawasan dan inisiatif yang menemukan sejumlah pelanggaran.
Dari hasil temuan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemprov Sumsel.
Penyerahan LAHP ini terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 Cair, Ini Totalnya!
Dalam kesempatan tersebut langsung diterima oleh Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Edward Candra, M.H.
Terlihat juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H. Sutoko sebagai Pihak Terkait, dan Kepala SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang menjadi terlapor, Selasa 16 Januari 2024.
Adrian, menyampaikan temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran.
“Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis,” jelas Adrian.
BACA JUGA:PUJASUMA Sumsel Peduli Banjir Muratara, Ribuan Sembako Disalurkan
Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021.
Terhadap Sekolah, sambung Adrian, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah saja.