https://palpres.bacakoran.co/

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Copot APK yang Masih Bertengger di Jalan Raya, Ini Pesan Bawaslu

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini terhadap APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh tim Caleg Pemilu 2024-Foto:Wijdan-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024.

Hari pertama masa tenang, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertengger di jalan raya dan harus ditertibkan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menertibkan APK yang masih terpasang di jalan raya kawasan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, masa tenang ini harus steril dari hal-hal yang berbau kampanye di Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya

"Hari ini mulai masa tenang, tidak ada lagi APK yang bertebaran, demikian juga tidak ada lagi yang berkampanye," ujar Dewi, Minggu, 11 Februari 2024.

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini, terhadap APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh tim Caleg Pemilu 2024. 

"APK yang kita lakukan penertiban seperti bendera, kemudian spanduk, baliho, dan alat peraga dalam bentuk lainnya," jelasnya. 

Dewi menyebutkan, ada lebih dari 15.000 APK yang terpasang di jalan raya di kawasan Indralaya.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas dan Kodim 0406/Lubuklinggau Pastikan Pendistibusian Logistik Pemilu 2024 Aman 

Namun, saat ini sudah banyak APK yang dicopot oleh peserta Pemilu 2024.

"Selain Bawaslu, penertiban APK juga dilakukan oleh Panwascam dan juga PKD yang ada di seluruh Indonesia," katanya lagi. 

Estimasi penertiban APK yang masih terpasang, menurut Dewi, akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan menertibkan APK muli dari Kecamatan Pemulutan, Indralaya Utara, hingga ke perbatasan Kabupaten OKI. 

APK yang ditertibkan ini akan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Adapun penertiban APK ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, dan stakeholder lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan