PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Nasib ribuan Tenaga Kerja Honorer (THK) II atau honorer di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan segera diangkat jadi ASN.
Sekitar 5.551 THK II di Kabupaten Banyuasin akan diangkat menjadi ASN.
Hal ini disambut gembira oleh para THK II di Kabupaten Banyuasin yang sudah lama menantikan status ASN setelah lama mengabdi.
Menurut Pj Bupati Banyuasin, H Hani Syopiar Rustam, SH, sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dalam menuntaskan janjinya untuk mengangkat seluruh honorer di Banyuasin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR ASN Pemkot Palembang Segera Cair, Honorer Dapat Uang Jasa? Simak Lengkapnya
Hal ini disampaikannya dalam menanggapi persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengangkat 5.551 THK II di Banyuasin menjadi ASN.
"Alhamdulillah, usulan kami direspon seluruhnya oleh KemenpanRB. Ini merupakan kabar gembira bagi para THL (Tenaga Harian Lepas) di Banyuasin," ujarnya didampingi langsung kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edhy Haryono dan Kepala Diskominfo Banyuasin Dr Salni Fajar.
Rincian formasi ASN yang disetujui KemenpanRB untuk Banyuasin: yakni, PPPK Tenaga Teknis 3.886 orang, PPPK Guru 828 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan 246 orang.
Selanjutnya, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Kesehatan sebanyak 60 orang dan CPNS Tenaga Teknis sebanyak 531 orang.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Menpan-RB Setujui 1.700 CASN di OKU Timur, Catat Formasinya
"Jadi total keseluruhan kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 5.551 orang, "ujarnya.
Dengan pengangkatan 5.951 THK II menjadi ASN, maka tidak ada lagi honorer di Kabupaten Banyuasin.
Hal ini merupakan langkah positif yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin untuk meningkatkan kesejahteraan para THK II dan keluarganya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin.
"Kita harap tahun ini semua honorer sudah berstatus ASN. Untuk sementara, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin," tuturnya.
BACA JUGA:ASN Lahat Keluhkan TPP 3 Bulan dan Rapel Kenaikan Gaji Belum Dibayar, Kok Bisa Ya?