KORANPALPRES.COM – Seluruh pegawai Pemkot Palembang akan menerima THR lebaran dalam waktu dekat ini.
THR lebaran tidak hanya diberikan kepada pegawai berstatus ASN saja, namun honorer pun juga akan menerima tunjangan hari raya lebaran ini.
Hanya saja, tunjangan yang akan diterima pegawai honorer bukan THR melainkan uang jasa.
Kepastian pencairan THR lebaran bagi seluruh pegawai Pemkot Palembang ini disampaikan langsung Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa.
BACA JUGA:5.551 Tenaga Honorer Kategori II di Banyuasin Bakal Jadi ASN, Lengkapi Syaratnya
BACA JUGA:Volume Sampah di OKI Meningkat Selama Bulan Puasa, 3-5 Ton Perharinya, Ini Penyebabnya
Ratu Dewa menjelaskan, pemberian THR lebaran ini meliputi pegawai ASN seperti PNS, PPK, pegawai non ASN.
Pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.
"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Dewa.
Ratu Dewa memastikan jika pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.
BACA JUGA:Profil Bunda Hepy, Pj Sekda Empat Lawang, Sosok Wanita Hebat yang Menginspirasi
BACA JUGA:Good For Good Cara Sharp Indonesia Ajak Masyarakat Bersedekah di Ramadan
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
Sedangkan pegawai non-PNS akan mendapatkan tambahan uang jasa.
Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.