Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
BACA JUGA:Pj Sekda Sepakat Upaya Pengukuran Sistematis pada Suatu Unit Kerja untuk Kejar IPP
"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali)," jelasnya.
Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Wali Kota Palembang.
"Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024," tukasnya.
Untuk pencairannya sendiri, khusus THR ASN di lingkungan Pemkot Palembang akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Pj Wako Akan Implementasikan Pengelolaan Keuangan Secara Baik dan Tepat
BACA JUGA:3 Rekomendasi Resep Botok Jadi Menu Sahur Malam Ini, Yuk Cobain