PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Kabar baik bagi honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir.
Pasalnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar instruksi Kepala OPD untuk upayakan THR untuk honorer di lingkungan OPD masing-masing.
Hal ini disampaikan langsung Bupati Panca menurutnya, dirinya sudah mengintruksikan langsung kepada Kepala OPD untuk memberikan perhatian kepada honorer di lebaran Idul Fitri 1445 hijriah nanti.
"Saya sudah instruksikan pada kepala Dinas masing-masing untuk memberikan THR pada honorer, diusahakan meskipun nilainya tidak banyak," ungkap Bupati Panca, Sabtu 23 Maret 2024.
BACA JUGA:Soal THR Para Honorer, Bupati Ogan Ilir Instruksikan Kepala OPD untuk Segera Membayarkan
BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?
Bahkan kata Bupati Ogan Ilir, dirinya juga sudah menyampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah atau Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah terkait THR honorer ini.
"Kalau memang ada dan bisa, paling tidak ada perhatian dari kepala dinas untuk memastikan THR bagi honorer," tukasnya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, bahwa Pemkab Ogan Ilir memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini disampaikan langsung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin menurut dia, THR lebaran Idul Fitri 1445 hijriah ini akan disalurkan pada H-10 lebaran.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bupati Ogan Ilir Pastikan Operasi Pasar Murah Berlanjut Hingga Lebaran
BACA JUGA:Safari Ramadan Ajang Silaturahmi Antar Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Ini Pesan Bupati Ogan Ilir
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sesuai ketentuan PP 14 Tahun 2024 serta perbup Nomor 13 Tahun 2024," ungkapnya pada Palembang Ekspres.
Ditanya berapa besaran persentase THR untuk setiap ASN? apakah semuanya setara gaji pokok? Solah sapaan akrabnya mengaku berbeda.
"Untuk besaran THR setiap ASN pastinya ada yang berbeda karena tergantung besaran gaji pokok, tunjangan, tunjangan jabatan, dan pada umum nya berbeda," terangnya.