Alhamdulillah, Bupati Panca Instruksikan Kepala OPD Upayakan Honorer Dapat THR

Sabtu 23 Mar 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Untuk jumlah ASN Pemkab Ogan Ilir penerima THR kurang lebih sekitar 5.234 pegawai terdiri dari PNS sejumlah 4.112 dan PPPK sejumlah sekitar 1.122 orang.

BACA JUGA:Puluhan Remaja Tauran di Palembang Masuk 'Pesantren' PSRABH Ogan Ilir, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Rapat Paripurna V DPRD Ogan Ilir Terkesan Dipaksakan, Sempat Diskors 2 Kali, Ada Apa Ya?

"Anggaran yang disiapkan untuk THR ini sebesar kurang lebih Rp 25 Milyar," katanya.

Disinggung bagaimana dengan honorer? apa ada kebijakan tertentu? mengingat harga bahan pokok naik.

"Untuk pegawai honorer pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,  tetap mengacu pada peraturan yang ada yaitu pp no 14 tahun 2024," tukasnya.

Pencairan THR 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA:Sebar Surat Edaran, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Gelar Perpisahan!

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Akan Gelar Safari Ramadan, Kabag Kesra Ogan Ilir Ungkap Hal Ini

THR ini akan diberikan oleh pemerintah tidak hanya untuk PNS, Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, tetapi juga akan diberikan kepada penerima pensiun dan pensiunan di Indonesia.

Artinya jika membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 itu, untuk honorer sepertinya tidak dapat bagian dari anggaran lebih kurang Rp 25 miliar untuk THR tersebut.

Tapi, bisanya Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menyalurkan THR pada honorer. Apakah itu berupa uang atau berupa minuman dan bingkisan lainnya

Kategori :