PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sah, 1.435 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dilantik sekaligus diambil sumpah oleh Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi, terpusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Telunjuk.
Tercatat untuk formasi guru sebanyak 217 orang, formasi teknis umum 22 orang, sedangkan khusus 116 orang, dan tenaga kesehatan umum sebanyak 207 orang, untuk kesehatan khusus 870 kuota, sehingga total keseluruhan 1.435 orang.
Muhammad Farid SSTP Msi didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Aries Farhan Msi mengemukakan, masa perjanjian kerja selama 5 tahun, yang mana ada evaluasi kinerja terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian kerja.
"Formasi ini untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pindah tugas, apabila tetap mengusulkan maka diangggap mengundurkan diri dan berhenti," urai dirinya, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Dandim 0405/Lahat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2024, Ini Buktinya
BACA JUGA:Persiapan Idul Fitri Polres Lahat Dirikan 8 Posko, Berikut Pesan Pj Bupati
Ia menerangkan, bagi PPPK yang dilantik batas usia dalam jabatan fungsional, jenjang keterampilan dan ahli Pratama adalah 58 tahun.
"PPPK juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tindak pidana termasuk mereka target kinerja tidak terpenuhi telah disepakati," imbaunya.
Dia menuturkan, agar sekiranya kepada PPPK mulai disiplin masuk kerja hingga kewajiban untuk hadir, khususnya tenaga guru laksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan baik.
"Jangan sampai ada praktek "Upahan" mengajar kepada guru TKS maupun honorer, sementara waktu bersamaan mengerjakan kegiatan lain," ulas dirinya.
BACA JUGA:MASYA ALLAH, Siswa SMPN 3 Lahat Ikuti Pesantren Kilat, Hal Ini yang Mereka Lakukan
BACA JUGA:Hadapi Idul Fitri 1445 H, Kapolres Lahat Buka Rakor Lintas Sektoral, Ini Pokok Bahasannya
Muhammad Farid menambahkan, kepada para kepala unit kerja agar dimonitoring dan dievaluasi terutama PPPK. Kalau pun masih bisa dilakukan pembinaan guna mengubah perilaku.
"Dengan begitu, tidak akan terjadi pemutusan hubungan perjanjian kerja, dikarenakan buruknya kinerja sehingga imbasnya target tidak tercapai," sebut dia.
Disamping itu, ia berpesan, kepada PPPK bahwa setelah lebaran atau cuti nanti dapat kembali menjalankan tugas, serta menambah semangat dan kreatifitas kinerja-kinerja yang baik dalam membangun, terutama menjalankan roda pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat.