Sementara sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Pertambangan dan Galian, Sektor Pertanian, Kehutanandan Perikanan serta Sektor Industri Pengolahan.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih
BACA JUGA:Ajak Warga Sadar Membayar Pajak, Pj Gubernur Sumsel Beri Solusi Ini!
Pada kesempatan ini, Tarmizi juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93% dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak.
“Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024,” pungkasnya.