3 Hikmah Zakat Fitrah Kata Ustaz Beni Sarbeni, Wujud Syukur hingga Jadi Benteng Harta

Sabtu 06 Apr 2024 - 21:21 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : Abdul Kadir

“Ulama syafi’iyyah mengatakan bahwasanya zakatul fithri tidak boleh dikeluarkan kecuali dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan dhahir hadits yang telah disebutkan sebelumnya (maksudnya) adalah hadits Abdullah Ibnu Umar yang dibacakan di awal pembahasan.

BACA JUGA:Investasi Akhirat, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Apa itu Hadiah untuk Baitullah

Kelima, waktu diwajibkannya membayar zakat fithri.

Diwajibkannya membayar zakatul fithri di saat terbenamnya matahari pada malam Ied karena waktu itu merupakan waktu selesainya bulan Ramadan. 

Dalam menunaikan zakatul fithri ada dua waktu:

1. Waktu yang utama untuk mengeluarkannya.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Kota Kelahiran Nabi Muhammad, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ungkap Sejarah Makkah

2. Waktu yang boleh untuk mengeluarkannya.

Ada waktu utama dan waktu boleh, maka selainnya tidak boleh.

1. Waktu utama dari terbit fajar pada hari Iedul Fithri sampai sebelum dilaksanakannya salat Ied.

Dalam hadits Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma disebutkan:

BACA JUGA:Asli Nyesel Dunia Akhirat! Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sebut Ruginya Tak Mentadabburi Alquran di Bulan Ramadan

امر بزكاة الفطر قبل خروج الناس الي الصلاة

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fithri sebelum manusia keluar untuk melakukan salat Iedul Fithri.” (Hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim)

2. Waktu yang dibolehkan (toleransi) yaitu 1 atau 2 hari sebelum hari raya Iedul Fithri, karena Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma dan para sahabat pernah melakukannya.

Asalnya zakat fithri itu ditunaikan ba’da shubuh sampai sebelum dilaksanakannya salat Iedul Fithri, lalu diberikan toleransi yaitu 1 atau 2 hari sebelum hari raya Iedul Fithri berdasarkan amalan (perbuatan para sahabat). 

Kategori :