Pasalnya hal itu bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertentangan dengan apa-apa yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Nabi jelas mengatakan:
صاعامن تمرأو صاعا من شعير
“Dalam bentuk makanan yaitu kurma atau gandum sebanyak 1 sha’.”
Demikian pula dalam hadits Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Hakim.
Di mana Abdullah Ibnu Abbas mengatakan:
BACA JUGA:Beda Tata Cara Niat Puasa yang Wajib dan Sunnah, 2 Syaikh Ini Beri Penjelasan
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Sesungguhnya zakat fithri itu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Kata Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma, “Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin”.
Oleh karena itu seperti dinyatakan oleh Imam An Nawawi dalam Syahru Nawawi li shahihil Muslim.
BACA JUGA:Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hindari 5 Hal ini Saat Berpuasa, Apa Aja?
Beliau berkata: “Dan keumuman para ulama fiqih tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai”.
Demikian pula pernyataan Imam Ibnu Hazmin dalam kitabnya Al Muhalla, beliau mengatakan: “Sama sekali zakatul fithri tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk nilai”.
Demikian pula yang diungkapkan dalam kitab Dukhrul Al Ma’i min Fiqhil Imami Syafi’i (Syarah matan Abi Syuja’) penulisnya mengatakan: