3. Menunaikan zakat fithri merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada hambanya dengan sempurnanya ibadah di bulan Ramadan.
Dalam hal ini ada sebuah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Hakim.
Dimana Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma berkata:
BACA JUGA:2 Syaikh Ungkap Rahasia di Balik Syariat Sahur, Bukan Sekedar Makan, Tapi...
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma mengatakan:
1. Membersihkan orang yang berpuasa dari berbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat.
BACA JUGA:2 Syaikh Ulas Waktu Berpuasa Secara Lengkap Berdasarkan Al Quran dan Hadist, Yuk Simak!
2. Memberi makan bagi orang-orang miskin.
Keempat, Kadar wajib dan jenis makanan yang dibayarkan.
Yang wajib dikeluarkan untuk menunaikan zakat Fithri adalah satu sha’ dari bahan makanan yang menjadi makanan pokok pada masing-masing daerah atau negara.
Untuk diketahui bahwa 1 sha’ itu setara 2,5 kilogram (Kg) sampai 3 Kg, baik berupa gandum, kurma, anggur, keju beras, jagung dan sebagainya.
BACA JUGA:Raih Predikat Shidiq dan Syahid di Ramadan 2024, 2 Syaikh Ini Bagikan Tipsnya
Hal itu telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih seperti hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma yang telah disebutkan di awal pembahasan.
Kemudian perlu dicatat di sini hal yang sangat penting, bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang atau yang lainnya, yang setara harganya dengan nilai makanan yang dikeluarkan untuk ditunaikan.