"Jadi berkat kerja sama yang baik anggota kita bersama Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka dalam kurun waktu empat hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Dijamin Gratis! Polres Prabumulih Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Musim Mudik, Ini Syaratnya
Tersangka sendiri melakukan aksi pembobolan dengan menggunakan aplikasi Any Desk, kemudian masuk ke dalam ATM untuk memasang kabel USB yang tersambung ke laptop.
Kemudian meletakkan laptop di atas kursi plastik serta menghidupkan video call ponselnya yang diletakkan di atas mesin ATM untuk memantau situasi di dalam mesin ATM.
Tersangka sendiri keluar dan mengunci pintu ATM dengan kunci roda sepeda dan memasang tulisan ATM rusak.
Kemudian tersangka memantau situasi dari dalam mobil, tapi keamanan ATM mencurigai tersangka hingga pergi meninggalkan TKP.
BACA JUGA:Survei Jalur Mudik, Kapolda Sumsel: Beberapa Ruas Tol Bergelombang dan Perlu Waspadai Kecepatan
BACA JUGA:Dirlantas Polda Sumsel: Arus Lalu lintas di Betung-Jambi Terkendali
"Dengan modus itu, tersangka mampu melakukan pembobolan mesin ATM, dengan bantuan hacker tapi tersangka gagal mengambil uang hasil pembobolan karena ketahuan petugas keamanan dan kabur," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, dan kita sudah menyita beberapa alat bukti diantaranya, paspor, laptop, kabel USB, ponsel, mobil hyundai, dan lainnya," tutupnya.
Sementara itu, Vladimir ketika diwawancarai mengakui perbuatannya. "Saya hanya menunggu beberapa bulan di Indonesia sampai visa saya kembali, apalagi saya menyukai di Indonesia dan sebelumnya sudah pernah beraksi dan berhasil," aku tersangka yang diartikan oleh translator.
BACA JUGA:Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Truk Besar Terpaksa Dikandangkan
Vladimir mengaku jika bekerja sama dengan hacker karena sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikan.