PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bila sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Widodo turun langsung mengurai kemacetan panjang di Jalan Lintas Timur atau Jalintim Palembang-Betung.
Giliran Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni ikut berjibaku ambil tindakan tegas menyetop puluhan truk untuk mengurangi kemacetan yang masih terjadi di Jalintim Palembang-Betung.
Aksi nyata Pj Gubernur Agus Fatoni itu saat melakukan peninjauan langsung arus lalu lintas di Jalintim Palembang-Betung, Senin, 8 April 2024.
Selain menyetop beberapa truk yang melintas, dalam kesempatan ini Agus Fatoni terutama sekali mengecek pos pengamanan lebaran di Jalintim Palembang-Betung, Banyuasin.
BACA JUGA:Survei Jalur Mudik, Kapolda Sumsel: Beberapa Ruas Tol Bergelombang dan Perlu Waspadai Kecepatan
"Bersama Dir Samapta Polda Sumsel, saya meninjau langsung sejumlah pos-pengamanan Lebaran dan di jalan rupanya masih ada kendaraan truk yang berjalan, sehingga saya stop untuk memberikan sosialisasi," tutur Fatoni.
Diketahui, sudah terdapat Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel nomor 550 Tanggal 20 Maret 2024 yang menyebutkan bahwa kendaraan truk tidak boleh melintas terhitung pukul 09.00 WIB pada 5 April 2024 hingga 16 April 2024 mendatang.
"Makanya truk yang masih melintas di jalan kita pinggirkan bahkan ada yang diputar balik, kalau yang dipinggirkan nanti saat sudah lengang baru bisa kita minta jalan lagi," beber Agus Fatoni.
Agus Fatoni mengimbau agar semua kendaraan truk untuk tidak melintas kecuali bus pengangkut penumpang, truk-truk pengangkut sembako dan bahan bakar.
BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur Berhasil Dibekuk Polisi, Sadis! Ini Kronologi Kejadiannya
"Sudah kita imbau angkutan truk diharapkan tidak keluar dulu dari tanggal 5-16 April, yang boleh itu hanya sembako, dan bahan bakar," tukasnya.
Sementara itu, sopir truk bernama Sukari yang truknya diberhentikan mengaku sempat khawatir dikarenakan membawa muatan berisi batu bata dari Sukajadi hendak ke Suak Tapeh, Banyuasin.
Dia sendiri mengaku tidak tahu jika untuk sementara ini truk dilarang melintas.