Pengungkapan Kasus 13 Kg Sabu, Kapolsek Plaju Dapat Penghargaan Langsung Dari Kapolda Sumsel

Rabu 10 Apr 2024 - 12:46 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Penangkapan dua pelaku ini, sambung dia, sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut. 

"Saat penyergapan rumah dari pelaku Toni saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Lalu anggota melakukan pengembangan serta menunggu pelaku pulang dari membeli sayur untuk lauk makan sahur itu yang dipesan orang tuanya," kata dia. 

Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Sebab di saat menginterogasi pelaku, Toni ketika itu terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu sudah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada di dirinya. 

BACA JUGA:Survei Jalur Mudik, Kapolda Sumsel: Beberapa Ruas Tol Bergelombang dan Perlu Waspadai Kecepatan

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Mari Beramal Sholeh Mumpung Masih Hidup Yang Pasti Bagi kita Adalah Kematian

Sedangkan 25 kilogram sabu, diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ditangan pelaku ini hanya 35 kilogram.

Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, pada saat itu turut diamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku. 

"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry. 

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Dijamin Gratis! Polres Prabumulih Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Musim Mudik, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Tinjau Pos Pelayanan Prabumulih, Wakapolda Sumsel Tercengang Lihat Fasilitasnya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :