KORANPALPRES.COM – Ramadan 2024 telah berlalu, di awal Syawal ini kita masih melanjutkan pembahasan seputar puasa Ramadan, khususnya bagi mereka tidak berpuasa di antara atau bahkan sepanjang Ramadan karena uzur syar’i.
Melansir ilmiyyah.com, Ustaz Arief Budiman yang membawakan Kitab Shifatu Shaum Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam Fi Ramadan (Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam) mengkaji secara ringkas perihal fidyah.
Adapun kitab yang merupakan karya 2 murid Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani yaitu Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid terbagi dalam halaqah-halaqah pembahasan seputar kewajiban puasa di bulan Ramadan.
Di kesempatan halaqah yang lalu antara lain telah dijelaskan bahwa fidyah ini berlaku bagi orang tua (kakek atau nenek) yang tidak mampu untuk berpuasa.
BACA JUGA:Syaikh Mahmud Asal Mesir, 10 Hari Berbagi Pemahaman Ilmu Alquran di Palembang, Catat Tanggalnya!
Atau orang sakit yang sifat sakitnya menahun artinya tidak sembuh-sembuh dan jika dipaksakan puasa akan semakin parah penyakitnya.
Maka kewajiban bagi kedua golongan di atas adalah mengeluarkan fidyah sebanyak 1/2 sha’ atau 1,5 Kg bahan makanan mentah atau satu porsi makanan atau 1 mud (7,5 Ons) jika bahan makanan tersebut dari jenis gandum yang bagus (burr).
Nah, fokus pada pembahasan kali ini yaitu yang menjadi khilaf dan juga selalu hangat didiskusikan di tiap datangnya Ramadan adalah tentang ibu hamil atau disingkat bumil dan ibu menyusui atau busui.
Kalau kedua golongan ini, bumil dan busui khawatir terhadap diri mereka atau terhadap anak mereka jika mereka berpuasa.
BACA JUGA:Jangan Sia-Siakan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan, Kata Syaikh Utsaimin Bisa Nyesel Kalau Dilewatkan
Lantas apakah kewajiban mereka membayar fidyah atau mengqadha’ atau kedua-duanya yakni fidyah dan qadha’?
Karena disini khilafnya berkepanjangan, jadi para ulama berselisih pendapat tentang permasalahan ini.
Apakah ibu hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena uzur (khawatir akan dirinya atau akan bayinya) harus mengqadha’ atau cukup membayar fidyah saja? Atau dua-duanya?
Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini, cukup banyak pendapat tetapi yang paling masyhur dari pendapat-pendapat ini adalah dua pendapat (nanti akan kita jelaskan yang mana yang paling rajih).
BACA JUGA:Pedagang Akhirat Wajib Tahu! Syaikh Utsaimin Beberkan 2 Hikmah Allah Rahasiakan Lailatul Qadar