Apabila musafir wajib mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkannya ketika dia tidak berpuasa, maka wanita hamil dan menyusui juga wajib mengqadha’nya dan tidak membayar fidyah.
Kemudian pendapat yang kedua, wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha’.
Adapun ini pendapat yang masyhur dari kalangan sahabat yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
BACA JUGA:Bukan Cuma Menahan Makan dan Minum, Kata 2 Syaikh Kalau Puasa Itu…
Dan inilah pendapat yang dipilih oleh para ulama sekarang antara lain Imam Al Albaniy dan kedua murid beliau yaitu Syaikh Ali Hasan dan penulis kitab ini dan Syaikh Salim Al Hilali, termasuk pula pendapat sebagian sahabat yaitu Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas jelas-jelas mengatakan:
إذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً
“Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan keadaan anaknya ketika mereka tetap berpuasa Ramadan, maka mereka boleh berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari yang mereka tinggalkan dengan memberi makan seorang miskin dan tidak mengqadha’.”
BACA JUGA:2 Syaikh Ungkap Rahasia di Balik Syariat Sahur, Bukan Sekedar Makan, Tapi...
Pernyataan Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Imam Ath Thabari dan sanadnya shahih sesuai dengan sanad Imam Muslim.
Keterangannya bisa dilihat di kitab Irwaul Ghalil karya Imam Al Albaniy rahimahullah.
Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang wanita hamil dan wanita menyusui.
Apakah fidyah atau mengqadha’? maka orang yang bertanya yang sedang hamil dan menyusui ini mengatakan, “Apakah saya mengqadha’ atau membayar fidyah?”
BACA JUGA:Ingin Tampil Sekeren Artis? Ini Dia 7 Parfum yang Mereka Pakai! Mau Coba
Kemudian Ibnu Abbas mengatakan:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ