Utang Puasa Karena Hamil dan Menyusui, Qadha atau Fidyah? Ini Jawaban Ustaz Arief Budiman

Jumat 12 Apr 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Abdul Kadir
Editor : M Iqbal

“Kedudukanmu sama seperti orang yang tidak mampu berpuasa yang diterangkan dalam ayat, hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berbuka dan tidak ada qadha’ bagimu.”

Lalu Ibnu Abbas juga menambahkan:

BACA JUGA:2 Syaikh Ulas Waktu Berpuasa Secara Lengkap Berdasarkan Al Quran dan Hadist, Yuk Simak!

الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِي

“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqadha’ artinya membayar fidyah.”

Ibnu Umar juga sama mengatakan sama seperti yang diucapkan Ibnu Abbas (kurang lebihnya) dan Wallahu A’lam Bishawab, yang dijelaskan dalam kitab adalah yang dirajihkan (dikuatkan) dalam kitab adalah pendapat yang kedua, bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah saja dan tidak mengqadha’.

Demikian, kesimpulan akhirnya secara ringkas dan cepat dan tadi sudah dijelaskan masing-masing setiap harinya untuk 1 fakir miskin setengah sha’ atau 1 mud atau 1 porsi makanan.

BACA JUGA:Raih Predikat Shidiq dan Syahid di Ramadan 2024, 2 Syaikh Ini Bagikan Tipsnya

Wallahu A’lam Bishawab.

Kategori :