Aturan Seragam Sekolah Masih Mengacu Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, Ini Penjelasannya!

Rabu 17 Apr 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Sekolah Menengah Atas (SMA) / Kejuruan / SMA Luar Biasa 

1. Peserta Didik Putra Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana warna abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

Sabuk ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam. 

2. Peserta Didik Putri Kemeja putih lengan pendek atau lengan panjang (sampai pergelangan tangan), memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok warna abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang. Gesper ukuran lebar 3 cm warna hitam.

BACA JUGA:Terbaru Nih! Ini Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Ternyata Ada Baju Adatnya, Simak Disini

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam. Jilbab putih (untuk siswi berjilbab)

3. Atribut Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. Dasi dan topi berwarna abu-abu.*

 

Kategori :