PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, disingkat Kemenkumham RI menunjukkan jumlah narapidana di Indonesia mengalami peningkatan sangat signifikan, terutama 1 dekade terakhir.
Di tahun 2020, jumlah narapida sudah mencapai 249.000 orang dan berbanding terbalik dengan kapasitas penjara yang hanya sekitar 132.000 orang.
Kemudian sampai dengan 3 Mei 2022 tingkat keterisian penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah mencapai 208 persen.
Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah narapidana yang tertinggi di posisi ke-21 dari 207 negara di seluruh dunia.
BACA JUGA:5 Aroma Parfum Isi Ulang Terfavorit Tahun 2024
BACA JUGA:9 Guru Besar UIN Raden Fatah Resmi Dikukuhkan, Salah Satu Bikin SMB IV Bangga, Siapa Ya?
Satu tahun berikutnya, pada bulan April 2023, jumlah narapidana semakin melonjak tajam hingga menempatkan Indonesia pada posisi negara ke-7 tertinggi di dunia.
Atas kenyataan yang miris ini, Wakil Rektor 1 UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Muhammad Adil SAg MA menawarkan solusi mengatasi dan menekan tingginya jumlah narapidana di Indonesia.
Solusi tersebut disampaikan Prof Dr Muhammad Adil SAg MA di kesempatan pengukuhan dirinya bersama 8 rekannya sebagai Guru Besar di UIN Raden Fatah Palembang.
Ke-9 orang Guru Besar alias professor dari berbagai rumpun keilmuan itu resmi dikukuhkan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si pada Sidang Senat Terbuka UIN Raden Fatah 2024 di Ruang Akademik Centre, Sabtu, 20 April 2024.
BACA JUGA:7 Top Merek Parfum Paling Populer untuk Wanita, Kamu Sudah Coba?
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Tambah Profesor Baru, Program Percepatan Guru Besar Terus Bergulir
Di hadapan para pimpinan Sidang Senat dan tetamu yang hadir, Prof Dr Muhammad Adil Jamil menyampaikan pidato ilmiah judul “Fikih Peradaban untuk Restorative Justice: Tawaran Konsep Sistem Peradatan Sumatera Selatan”.
“Besar harapan kami bahwa pidato ini menjadi sumbangsih untuk kajian ilmu fikih dan bermanfaat bagi perkembangan tata hukum di Indonesia,” tutur Prof Adil mengawali Pidato Ilmiahnya.