Terhadap kasus-kasus tertentu dengan sanksi ringan dapat dilakukan di lembaga adat, sedangkan terhadap kasus-kasus berat tetap saja kewenangan lembaga peradilan.
“Inilah yang kami masud dengan produk fikih peradaban untuk restorative justice, sebagai sumbangan dari hazanah kekayaan daerah, untuk kepentingan pembangunan hukum nasional di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, selain Prof. Dr. Muhammad Adil, S.Ag., M.A yang dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang ilmu Fikih, 8 Guru Besar lain yang ikut dikukuhkan antara lain Prof.Dr. Munir, M.Ag bidang ilmu Studi Islam, Prof. Dr. Fajri Ismail, S.Ag., M.Pd.I bidang ilmu Pengembangan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran PAI.
BACA JUGA:Rahasia Parfum Wakil Bupati OKU Timur yang Bikin Percaya Diri, Wanginya Tahan Lama Hingga Seharian
Lalu, Prof. Dr. Drs. Saipul Annur, M.Pd bidang ilmu Pendidikan Agama Islam, Prof. Dr. Abdur Razzaq, S.Ag., M.A bidang ilmu Komunikasi Islam, Prof. Dr. Zuhdiyah, M.Ag bidang ilmu Pendidikan Islam, Prof.Dr. Endang Rochmiatun, S.Ag., M.Hum bidang ilmu Sejarah Kebudayaan Islam, Prof. Dr. Syefriyeni, M.Ag bidang ilmu Pemikiran Islam Kontemporer, dan Prof. Dr. Amilda, S.Ag., M.A bidang ilmu Pendidikan Agama Islam.