BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita yang Wanginya Lembut Terbaik 2024!
Denda-denda tersebut menjadi sumber pendapatan depati dan proatin.
Untuk masalah yang lebih besar, seperti pemberontakan atau pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang depati.
Penyelesaiannya dilakukan oleh para depati bersama-sama proatin di bale-bale marga.
Begitu pula jika seorang kria atau baginda wafat, maka para panagawe bersama matagawe (rakyat) dusun bersidang, dan mereka memilih orang yang selanjutnya akan diangkat sebagai kepala dusun (umumnya yang diangkat adalah putera atau kerabat dekat/saudara almarhum).
BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum Skin Scent yang Lembut dan Unik, Membuat Kamu Merasa Segar Sepanjang Hari!
Pemilihan ini akan dilaporkan kepada Depati, yang kemudian diumumkan kepada seluruh penduduk.
Untuk kasus berat di atas yang tidak dapat diselesaikan di tingkat marga, maka permasalahan itu dilimpahkan ke pusat pemerintahan di Palembang.
Terhukum berhak menolak hukuman yang diberikan kepadanya (merasa kurang adil), maka terhukum berhak untuk mengadukannya kepada depati atau pada penguasa di atasnya yaitu sultan.
Memperhatikan kelengkapan struktur sanksi dalam Undang-undang Simbur Cahaya urai Prof Adil, sejatinya dapat menjadi tawaran konsep yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk memaksimalkan pelaksanaan restorative justice di Indonesia.
BACA JUGA:Inilah 6 Parfum Branded Murah Asli yang Perlu Dilirik, Cocok Untuk Pria dan Wanita!
Terhadap kasus-kasus tertentu, pelaku kejahatan tidak langsung didamaikan, akan tetapi proses hukum tetap dilaksanakan, tapi dapat juga dilaksanakan melalui lembaga-lembaga adat yang masih eksis keberadaannya, atau menghidupkan kembali lembaga-lembaga adat yang masih mungkin untuk dilakukan.
Terutama yang menjadi usulan Mahkamah Agung bahwa konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 seperti Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482.
Juga dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.
"Dengan demikian, rasa keadilan dalam masyarakat dapat diwujudkan," cetus Prof Adil.
BACA JUGA:Tragis! Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, 1 Tewas Puluhan Orang Terluka, Ini Kronologinya