Polres Muara Enim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu 27 Apr 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

KORANPALPRES.COM - Berkat informasi yang didapatkan tentang adanya mobil terbakar di SPBU Kepur, Polres Muara Enim berhasil melakukan pengungakapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Areal SPBU.

Yang beralamat di Jalan Lintas Muara Enim–Prabumulih tepatnya di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa 23 Maret 2024.

Bahkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan tersangka berinisial A (38) warga Jalan Pramuka III, Kelurahan Pasar III, Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, M Si didampingi Wakapolres, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIK mengatakan, dari informasi yang di dapatkan tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan Polri

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Tes Kesehatan Bagi Calon Anggota Polri

Personelnya langsung menuju ke lokasi kejadian. "Di lokasi personel kita menemukan satu unit mobil yang terbakar dan berhasil dipadamkan," ujarnya, Jumat 26 April 2024. 

Namun saat itu, sopir mobil melarikan diri, dalam pengecekan yang dilakukan personelnya didapatkan barang bukti mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir.

Beserta stop kontak on-off, serta jerigen yang hangus terbakar. "Dari penemuan tersebut, personel kita melakukan penyelidikan mengenai identitas pemilik mobil dan alamatnya," ungkapnya.

Setelah penyelidikan, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan dari pelaku.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Senpira di Polres OKI

BACA JUGA:Kasus Debt Collector, Kabid Humas Polda Sumsel: Kami Bertindak Profesional dan Proporsional

Bahwa ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jerigen berukuran 35 liter.

Diketahui juga bahwa mobil yang digunakan oleh pelaku adalah jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long tahun 1987.

Dengan nomor polisi BG 1704 D, warna biru metalik. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim.

Kategori :