Bahkan juga, lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang terindikasi akan mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi 2024-2028
BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Palembang Bisa Kembali Disandang, Asalkan…
"Untuk hasil giat yang kita lakukan, didapatkan tidak adanya orang asing yang berada dan berkegiatan di Palembang," tambahnya.
Pihaknya juga tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian baik di Perusahaan yang dikunjungi maupun di Lembaga Pendidikan.
Ia menilai bahwa Perusahaan dan Lembaga Pendidikan telah memahami terkait mekanisme pelaporan orang asing tersebut.
"Seperti yang sering petugas kita sampaikan, apabila dikemudian hari ditemukan adanya keberadaan dan kegiatan orang asing, maka pihak Perusahaan dan Lembaga Pendidikan akan melaporkannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Ditemukan, Tim SAR GAbungan Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Borang
BACA JUGA:Serap Aspirasi Konstituen, DPRD Palembang di 6 Dapil Gelar Reses, Ini yang Jadi Keluhan Masyarakat
Pihaknya harapkan dengan adanya pengawasan orang asing yang berkesinambungan ini, mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Terhadap Instansi Imigrasi yang menjalankan fungsinya dengan memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*