PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Sejumlah partai yang berhasil meraih kursi legislatif di DPRD Kota Pagaralam sudah membuka dan menerima formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) Kota Pagaralam.
Sejumlah parpol tersebut seperti PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, dan PPP sudah membuka pendaftaran dan sejumlah nama yang berminat menjadi Walikota Pagaralam periode berikutnya sudah mendaftar atau mengambil formulir pendaftaran.
Kendati sejumlah partai politik sudah mengawali proses penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota Pagaralam, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata masih belum mengikuti langkah serupa.
Hj Dessi Siska SE, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pagaralam menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari DPD Gerindra Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sssttt, Mantan Anggota DPRD Lahat Ambil Formulir Cawakada di Partai Golkar Lho, Ini Pintanya
“Kami akan memberi kabar kalau pendaftaran akan dimulai,” ujar Dessi Siska.
Sama seperti Gerindra, Partai Hanura Kota Pagaralam juga belum membuka pendaftaran.
“Kami akan melakukan rapat internal dulu dan membentuk panitia penjaringan dan akan segera kami umumkan waktunya,” kata Ketua DPC Hanura Pagaralam, Pandin Firmansyah.
Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil pendekatan yang berbeda. Partai dakwah ini menggunakan metode silaturahmi untuk mengenal calon-calon yang berpotensi.
BACA JUGA:Yulius Maulana Ambil Formulir Cakada Lahat di Partai NasDem, Ini Buktinya
Ketua DPD PKS Kota Pagaralam, Ikhsan Heroza mengungkapkan Partai Keadilan Sejahtera menggunakan akan metode silaturahmi dengan calon yang dianggap berpotensi menjadi calon Walikota Pagaralam dari hasil survey internal partai.
Pada pemilihan legislatif yang berlangsung Februari 2024 lalu, perolehan Partai Gerindra adalah tiga kursi. Mereka menjadi partai pemenang kedua di Kota Pagaralam.
Sementara partai Hanura dan PKS masing-masing hanya meraih satu kursi dari tiga daerahpemilihan (Dapil) di Kota Pagaralam.
Untuk mengusung calon masing-masing partai sesuai aturan yang berlaku membutuhkan dukungan minimal lima kursi atau 20 persen suara parlemen.