https://palpres.bacakoran.co/

Politikus Muda Wajib Simak! Mahasiswa Unand Sebut 2 Indikator Utama ini Lemahkan Kelembagaan Partai Politik

Artikel berjudul “Menakar Lemahnya Kelembagaan Partai Politik di Indonesia: Menurunnya Budaya dan Partisipasi Politik” ditulis oleh Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.--kolase koranpalpres.com

KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul “Menakar Lemahnya Kelembagaan Partai Politik di Indonesia: Menurunnya Budaya dan Partisipasi Politik” ditulis oleh Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

Pada era ini partai politik (parpol) merupakan salah satu elemen yang penting dalam sebuah sistem demokrasi. 

Partai Politik yang tentunya sebagai organisasi strukutural, yang pada umumnya Partai Politik dibentuk sebagai bentuk menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat, menjaga stabilitas kebijakan publik.

Termasuk sebagai kendaraan untuk mengusung calon dalam menduduki jabatan publik, baik itu dalam parlemen maupun pemerintahan. 

BACA JUGA:Mahasiswa Unand ini Membongkar Peran Penting Kewirausahaan dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Pergaulan Bebas Timbulkan Pengaruh Buruk terhadap Perilaku Sosial Remaja, Ini Kata Civitas Akademika Unand

Sehingga dapat dikatakan dalam konteks ini partai politik dapat memainkan peran utamanya sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. 

Beberapa faktor yang mendorong terbentuknya partai politik antara lain dapat dilihat dengan dilatar belakangi perbedaan ideologi pada masyarakat seperti cara pandang cara terbaik dalam mengelola Negara, kebijakan-kebijakan maupun hal lainnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan di dalamnya dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan keberadaan Partai Politik itu sendiri. 

BACA JUGA:Pengaruh Aplikasi Tiktok di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Unand Beri Fakta Menggegerkan ini

BACA JUGA:Realitas Kesantunan Berbahasa Gen Z Minangkabau di Era Digital, Bikin Mahasiswa Unand Lakukan Hal ini

Partai Politik berfungsi sebagai sarana untuk masyarakat dalam berpartisipasi politik dalam sebuah sistem demokrasi Indonesia.

Dalam sebuah sistem Partai Politik juga perlu diperhatikan dalam kelembagaan Partai Politik itu sendiri yang bertujuan, untuk menunjang suatu organisasi atau Partai Politik dalam memperoleh suatu nilai dan stabilitas baik secara internal maupun eksternal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan