Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah keluar minimal 5 tahun.
BACA JUGA:Ratu Dewa dapat Julukan Bapak Toleransi, Apresiasi Baksos dan Pengobatan Gratis HUT PGI
Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun karena tindak pidana.
BACA JUGA:Pasca Truk Jumbo Maut, Ratu Dewa dapat Restu Kemenhub Pemakaian Terminal Karya Jaya Solusi ODOL
Selain dokumen persyaratan, calon PPK/PPS juga harus dapat mengoperasikan teknologi informasi dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang terjamin.
Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pendaftaran peserta dibuka mulai 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui papan pengumuman kantor dan laman resmi KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
KPU juga telah membentuk helpdesk untuk menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait proses pembentukan PPK dan PPS serta potensi kecurangan yang dapat dilaporkan pada wilayah masing-masing.