OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Jajaran Polres Ogan Ilir diduga selalu kecolongan saat membongkar gudang yang disinyalir menyimpan minyak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, beberapa kali melakukan operasi membongkar gudang diduga minyak ilegal di wilayah kerjanya namun apparat Polres Ogan Ilir selalu tak menjumpai hasil menggembirakan.
Di mana hampir di setiap operasi penindakan lapangan, gudang yang dibongkar selalu tidak ada aktivitas lagi, termasuk tak ada seorang pun oknum pemilik gudang yang diamankan.
Berbeda Ketika jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang bergerak biasanya menuai hasil di mana setiap mendatangi gudang minyak diduga ilegalnya selalu berhasil.
BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam, 4 Desa di Ogan Ilir Dilanda Banjir
Informasi yang dihimpun, puluhan ton minyak diduga ilegal diamankan, dua mobil truk, satu mobil pickup, dan satu mesin pompa di gudang minyak diduga ilegal di Desa Pulau Semambu tepatnya di pinggir jalan lintas Timur Km 24.
Tak hanya itu, kabarnya beberapa orang juga digiring ke Polda Sumsel untuk diminta pertanggungjawabannya terkait gudang minyak diduga ilegal tersebut.
Ironisnya lagi, gudang yang digerebek pihak Polda Sumsel ini, sebelumnya sudah pernah dibongkar pihak Polres Ogan Ilir, tapi tak ada hasil.
Sehingga hal ini mengundang tanya banyak pihak, kenapa Ketika digerebek pihak Polda Sumsel didapati barang bukti dan oknum yang diduga kuat bertanggung jawab, namun saat sebelumnya dibongkar pihak Polres Ogan Ilir tidak ada hasil sama sekali.
BACA JUGA:Nah Lho! Kos Kosan di Ogan Ilir Bebas Tidak Terkontrol Dikeluhkan Warga, Polisi Turun Tangan
BACA JUGA:Tepati Janji Kampanye, Bupati Panca Serahkan 11 Ambulance ke Desa Pelosok di Ogan Ilir
Menurut rilis tertulis Polda Sumsel, pihak Polda Sumsel telah melakukan penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Ilegal di Ogan Ilir oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pihak personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Raya Palindra Km 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Operasi yang dipimpin oleh AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., ini berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.