bahkan juga mengganggu ketertiban lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Baik-baik Saja, Ini Penjelasan Tegas Kadivhumas Polri Tentang Kepolisian dan Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Kado Spesial Untuk Masyarakat, Begini Cara Polres Memperingati Hari Bhayangkara ke-78
Pemusnahan knalpot brong ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik kendaraan.
Agar tidak menggunakan knalpot brong, dan juga sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
"Dengan melakukan pemusnahan, kita harapkan pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan memahami bahwa tindakan mereka dapat merugikan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas," ungkapnya.
Upaya pemusnahan ini juga sejalan dengan upaya Satlantas Polrestabes Palembang dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Jalani Tes Kesampataan Jasmani, Polda Sumsel Langsung Umumkan Calon Taruna Yang Mendapatkan MS
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rakernis Ditbinmas TA 2024, Begini Kegiatannya
Selain itu, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan juga kesadaran masyarakat terhadap penggunaan knalpot yang sesuai dengan ketentuan akan meningkat.
Sehingga, katanya lingkungan dapat lebih tenang dan nyaman bagi semua pihak yang berada di sekitarnya.
Bahkan dalam penindakannya Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan beberapa langkah seperti preemtif, preventif dan represif.
"Untuk itu, kita mengajak masyakat untuk membuat Palembang zero knalpot brong dengan bersama-sama mendukung hal itu," tambahnya.
BACA JUGA:Bimtek di Harper Hotel, Ini Langkah Divisi Humas Polri Menyelenggelenggarakannya
BACA JUGA:Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel
Upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat dan menjadi wujud kepedulian Polrestabes Palembang sehingga mampu menjadikan Palembang zero knalpot brong.