PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satlantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, bahkan Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menyatakan ini bagian dari program Kapolrestabes Palembang.
Sehingga sebanyak 35 knalpot brong dimusnahkan Satlantas Polrestabes Palembang yang merupakan hasil Razia yang dilakukan di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Ahad 26 Mei 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty dampingi Kanit Gakkum Iptu Arsikakum menyatakan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang merupakan bagian dari program Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
"Upaya penindakan yang kita lakukan tersebut tidak lain bagian dari program bapak Kapolrestabes Palembang," ujar AKBP Yenni, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Tindakan Tegas Kendaraan Odol, Ini Harapan Satlantas Polrestabes Palembang Terhadap Pemerintah Kota
BACA JUGA:Perdana di Polrestabes Palembang, Hibah PT Mivagio Coal Indonesia Buat Pelayanan Makin Maksimal
Knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan pada malam Minggu lalu yang menghasilkan beberapa penindakan terhadap knalpot brong baik motor maupun mobil.
Untuk pemusnahan sendiri dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang dibantu oleh anggota, setelah itu pemilik kendaraan harus membayar denda dan wajib membawa knalpot standar kendaraannya.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena anggota kita dan juga seluruh jajaran polsek dibawah Polrestabes Palembang akan melakukan Tindakan tegas mengenai knalpot brong," katanya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong untuk menggantinya dengan yang sesuai standar agar tidak dilakukan penindakan tegas oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Bahagiakan Pensiunan Produktif, Polda Sumsel Gelar Pelatihan untuk Anggota dan PNS yang Akan Pensiun
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Polres OKU, Masalah Ini Dibahas Tim Supervisi Dit Samapta Polda Sumsel
"Kita juga memastikan bahwa razia knalpot brong akan terus dilakukan dan bila ditemukan adanya kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong akan dilakukan Tindakan tegas," jelasnya.
AKBP Yenni menerangkan, bahwa kegiatan pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan efek jera bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Knalpot brong sering kali digunakan pada sepeda motor dengan tujuan untuk menghasilkan suara yang berlebihan.