PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIK berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu diumumkan di Mapolres Pagaralam pada Jumat (31/05/2024) dalam press release oleh Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda SIK,dan didampingi Kasat Reskrim Polres Pagaralam serta Kapolsek Pagaralam Utara, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah Nike Diono alias Jarwo (30) dari Dusun Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, dan Iki Sandra Saputra dari Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
"Ada dua tersangka lainnya, Randi dan Aldi Robet, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi," jelas Erwin.
BACA JUGA:Modus Seorang Pelajar Pelaku Curanmor di OKU Timur Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi
Kapolres menambahkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim gabungan dari Reskrim Polres Pagaralam dan Polsek Utara langsung bergerak menuju lokasi masing-masing tersangka.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat x Street dengan nomor polisi B 4301 KHN berwarna hitam, dan dua lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4557 WJ dan BG 4655 WJ berwarna biru, serta dua unit sepeda motor Honda Beat.
"Pengungkapan ini terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegas Erwin.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Pagaralam sangat berkomitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:DPO Curanmor 3 Tahun Polres Bengkulu Selatan Terjaring Razia Pekat Musi I 2024 di Pagaralam
Petugas Polres Pagaralam akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk menangkap para pelaku yang masih buron.
Sebelum ini Polres Pagaralam telah berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten tersebut.
Melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH, Kapolres menyampaikan rincian pengungkapan kasus ini yang melibatkan wilayah Pagaralam, Empat Lawang, Lahat, dan Muara Enim.
Disampaikannya pengungkapan kasus ini berhasil setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap tujuh laporan polisi (LP) dari wilayah Pagaralam dan dua tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjung Enim.
BACA JUGA:Wah! Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Plaju, Ini Dia Tampangnya