Ke-7 provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.
"Jadi ke-7 wilayah inilah akan melakukan uji coba, termasuk wilayah kita hal in sesuai dengan yang ditunjuk Presiden sementara masih melakukan uji coba pada Juli sampai Oktober 2024," akunya.
Saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba kita mulai pada saat Juli 2024.
BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Berikan Langsung Penghargaan Ke Personel Berprestasi, Berikut Jumlahnya
Apabila dalam perjalanannya merasakan sesuai sehingga akan diinflementasikan secara nasional dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Ini juga kita masih melihat hasil dari uji coba yang dilakukan pada bulan Juli hingga Oktober 2024 untuk syarat yang satu ini," katanya.
Program ini masih bersifat sosialisasi dan akan diuji coba Juli hingga Oktober 2024. "Alurnya jadi status JKN ini bisa tetap membuat proses SIM secara normal," tambahnya.
Namun apabila masyarakat yang memang belum memiliki atau belum melunasi JKN itu wajib melaksanakan atau membayar secara lunas dulu baru bisa mengikuti proses SIM seperti biasa.
BACA JUGA:Bravo! Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Motif Kasus 3C Yang Sering Terjadi di Palembang
Ini merupakan program pemerintah dari Presiden RI tentunya JKN sebagai kolaborasi JKN dengan instansi yang ditunjuk Presiden.
"SIM tetap berjalan normal, apabila peserta belum ada JKN mereka tetap bisa membuat SIM secara normal seperti biasa," tegasnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses JKN bisa melengkapi atau membuat JKN baru bisa disesuaikan dengan proses.
"Intinya kita pastikan ini tidak menghambat dalam proses pembuatan SIM normal seperti biasa yang dilakukan," papar AKBP Yenni.
BACA JUGA:MANTAP! Lubuklinggau Bakal Menjadi Prototype Tolak Ukur Rujukan Untuk Pengamanan Presiden RI