KORANPALPRES.COM – Mulai 1 Juli mendatang, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya syarat baru yang harus dipenuhi oleh para pemohon.
Salah satu syarat terbaru yang diperkenalkan adalah keharusan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan atau menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini akan diujicobakan mulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba ini bertujuan untuk mengukur dampak serta kesiapan implementasi kebijakan ini sebelum diterapkan secara luas.
BACA JUGA:Event Kemala Run 20224, Polda Sumsel Kirim 91 Atlet Pelari Tercepat, Ini Penjelasannya
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 9.
Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam proses penerbitan SIM yang sebelumnya tidak mencakup syarat keanggotaan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya syarat ini, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan kesehatan mereka sendiri dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang diperlukan.
Polri juga akan memberikan kemudahan bagi para pemohon yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mendaftar dan mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Selain BPJS Kesehatan, terdapat lima dokumen lain yang harus dibawa oleh pemohon SIM.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik