KABAR GEMBIRA! BLT MRP 2024 Bakal Diperpanjang, Menyasar 22 Juta KPM, Simak Informasi Pencairannya di Sini

KABAR GEMBIRA! BLT MRP 2024 Bakal Diperpanjang, Menyasar 22 Juta KPM, Simak Informasi Pencairannya di Sini--

KORANPALPRES.COM - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT MRP di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) tahun 2024 siap untuk diperpanjang, dengan menyasar 22 juta KPM yang membutuhkan bantuan. 

Simak informasi lengkap mengenai pencairannya di sini!

Setelah melalui evaluasi menyeluruh, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan BLT MRP sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung keluarga miskin di tengah tantangan ekonomi yang terus berlanjut. 

BACA JUGA:GAWAT! Kabar Buruk Bagi KPM, 3 Bansos Ini Bakal Dihapus Pemerintah Akhir Juni 2024, PKH dan BPNT Termasuk?

BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Siap-Siap Cek KKS

Dengan perpanjangan ini, diharapkan beban hidup keluarga penerima manfaat dapat sedikit terangkat.

Program ini akan tetap memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan, terutama dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah 10 kg, kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria prioritas miskin hingga kemiskinan ekstrem.

Bansos MRP tahap kelima periode bulan Mei telah diumumkan untuk pengalokasian bantuan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria prioritas miskin hingga kemiskinan ekstrem. 

Program ini, yang merupakan kolaborasi antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog, bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan di keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:JUNI BERKAH! 8 Bansos Siap Dicairkan, Pastikan Nama Kamu Terdaftar di Sini, Saldo Dana Auto Masuk Rekening KPM

BACA JUGA:Ini Deretan Cologne dan Parfum Pemenang Fragrance Foundation Awards

Meskipun sebelumnya data DTKS menjadi syarat utama, kini KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. 

Namun, bantuan akan diberikan kepada KPM yang terdaftar sebagai keluarga miskin ekstrem menurut data desil P3KE Kemenko PMK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan