Sebenarnya Pengadilan Agama lebih menekankan untuk melakukan mediasi dalam menangani kasus percerain. Sebab, perceraian merupakan penyelesaian terakhir.
Pihaknya berharap, Pemkab OKU Timur bisa turut mensosialisasikan pernikahan secara dini. Hal ini sebagai upaya menurunkan angka perceraian.
BACA JUGA:100 Persen Benar! Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gauli Gadis 24 Tahun Hingga Hamil Siap Menikahi
Selain itu, ia juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator. Saat ada pasangan yang hendak bercerai.
Kami meminta agar pihak RT dan RW dapat menggalakkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan secara dini,” jelasnya.
Kategori :