Artikel ini ditulis oleh Kelompok 6 Kelas Bahasa Indonesia 19, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan judul " Analisis Efektivitas dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia".
DI NEGARA INDONESIA - tidak terlepas dari sebuah sistem hukum yang bertujuan mendasari sebuah aturan maupun kebijakan.
Salah satu bentuk aspek dari hukum itu sendiri adanya penegakan hukum.
Penegakan hukum dapat diartikan sebagai suatu upaya atau proses yang dijalankan untuk mencapai keadilan yang berlandaskan konsep hukum yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka, Ini Bantuan Bisa Didapat
BACA JUGA:2 Sekolah Kedinasan di Palembang yang Lulusannya Jadi PNS, Pilihan Bagus Untuk Masa Depan
Adanya penegakan hukum bertujuan sebagai bentuk kepastian hukum yang berlaku serta dapat meningkatkan ketertiban terhadap masyarakat dalam menjalankan aturan ataupun undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang RI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1 tentang penegakan hukum, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam peraturan tersebut dapat kita lihat bahwa penegakan hukum adalah prasarana untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan serta kepastian hukum yang adil guna untuk mencapai salah satu sila Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Permasalahan mengenai dalam penegakan hukum sudah sering terjadi di Indonesia, hampir di setiap instansi penegak hukum baik itu pengadilan, kejaksaan, kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA:Ustadz Ilham Rahmatun Putra: Membangun Peradaban, Mencetak Generasi Emas dari Para Yatim Dhuafa
BACA JUGA:Laporan PPDB Banyak Dari Palembang, Kini Jalur Prestasi Jadi Sorotan Ombudsman Sumsel
Salah satu faktornya yaitu adanya keterbatasan sumber daya baik itu manusia maupun secara material, hal ini dapat dilihat dari kurangnya personel yang terlatih, peralatan yang dibutuhkan, serta dana operasional yang kurang memadai sehingga aspek-aspek permasalahan dalam penegakan hukum rentan terjadi di Indonesia.
Ditambah kasus yang sering terjadi di kalangan aparat penegak hukum seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dapat menghambat proses peradilan yang adil.
Indonesia sendiri dalam indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) pada tahun 2023 menduduki peringkat 66 dari 142 negara, tentunya indeks ini mencakup berbagai indikator seperti dalam penegakan hukum, keamanan maupun administratif peradilan yang adil dan efisien.