PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Museum Negeri Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Seminar Menelusuri Jejak Marga yang kedua, Kamis, 6 Juni 2024.
Seminar ini sebagai upaya serius dan ilmiah dalam menindaklanjuti kajian terhadap sejumlah koleksi milik Museum Negeri Sumsel yang berkenaan dengan keberadaan marga di Bumi Sriwijaya.
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel H Chandra Amprayadi SH menuturkan, seminar ini merupakan kegiatan penting dalam menindaklanjuti kajian koleksi tentang keberadaan marga yang merupakan salah satu lapangan tataran kepemerintahan yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
“Bahkan Gubernur kita sempat mewacanakan kembali kejayaan marga ini, hal tersebut karena kewenangan untuk tataran pemerintahan marga pesirah terasa sekali di tengah masyarakat kita,” beber Chandra.
BACA JUGA:Beri Pemahaman Sejarah dan Budaya Ke Masyarakat, Museum Negeri Sumsel Gelar Seminar Hasil Kajian
Terlebih sambung Chandra, apabila memungkinkan seminar hasil kajian ini nantinya dapat dijadikan dasar pengembalian pemerintahan marga.
Seminar ini sendiri menghadirkan 4 narasumber masing-masing Wakil Rektor 1 UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Muhammad Adil MA, Direktur Universitas Terbuka Palembang Dr Meita Istianda SIP MSi.
Kemudian, Ketua Jurusan Pendidikan IPS FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Hudaidah MPd dan Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr Hendra Sudrajat SH MH.
Para peserta antara lain forkopimda, perwakilan OPD, sejumlah tokoh dan pemuka adat, dosen, guru, mahasiswa dan tokoh pemuda di Sumsel.
BACA JUGA:6 Tahun Berturut-Turut Gelar Sang Juara, Museum Negeri Sumsel Semakin Dicintai Gen Z
Turut hadir Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo Raden Muhammad Fauwaz Diradja SH MKn.
Diwawancarai usai seminar, SMB IV Fauwaz Diradja mengapresiasi pengelola Museum Negeri Sumsel yang telah menyelenggarakan Seminar Menelusuri Jejak Marga ke-2.
Menurut SMB IV, sebenarnya di Sumsel, nilai-nilai dalam Undang-Undang Simbur Cahaya itu sudah sangat dikenal dengan hukum adatnya.
Terlebih perihal pemerintahan sistem marga telah diatur dalam UU Simbur Cahaya di mana perangkat-perangkatnya seperti pesirah dan rowatin.
BACA JUGA:Museum Masuk Desa, Cara Cerdas Pemprov Sumsel Lestarikan Warisan Sejarah dan Budaya