BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka, Ini Bantuan Bisa Didapat
Berikut ini merupakan kriterianya:
1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.
- Termasuk keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
- Anak yatim piatu atau yatim atau piatu dari Panti Asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa dropout yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami gangguan fisik.
- Korban musibah.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga Kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Ingat! Ini 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!
Berikut ini adalah langkah-langkah cara daftar PIP ke KemendikbudRistek: