Pendaftaran PIP KemendikbudRistek dapat melalui pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Namun apabila yang bersangkutan tidak punya.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Siap-Siap Cek KKS
1. Jika tidak memiliki KIP maka calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS maka orang tua siswa harus meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari RT, RW, Kelurahan atau Desa setempat.
3. Kemudian ajukan KK milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Demikian tadi pembahasan mengenai bantuan pemerintah berupa program Indonesia pintar atau PIP yang diberuntukkan bagi siswa SD SMP dan SMA seluruh Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih.