Jadwal Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Syaratnya!

Selasa 11 Jun 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

6. Tidak menjadi anggota partai

BACA JUGA:REKOR! Soal Manik-manik 'Sapu Bersih' Peserta MAN 2 Palembang, Tersisa 5 Orang

BACA JUGA:8 Vitamin Rambut yang Ampuh Atasi Kusut dan Lepek, Bikin Mahkotamu Makin Berkilau

Selanjutnya, Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

BACA JUGA:Latihan Hanmars, Siswa Dikma Tamtama TNI AD GEL-I TA 2024 Tingkatkan Fisik

BACA JUGA:7 Parfum untuk Anak Kuliahan, Wanginya Nyebar Satu Ruangan, Bikin Doi Nempel Terus

d. Selanjutnya fotokopikan juga ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. pas foto;

f. surat pernyataan; dan

g. Terakhir, surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

BACA JUGA:Ke Kampung Ampera, Satgas Yonif 200 Bhakti Negara Laksanakan Giat Anjangsana

BACA JUGA:Nike dengan Sneaker Baru Menghiasi Olimpiade Paris 2024

Proses pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 akan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi SIAKBA (Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Badan Ad Hoc) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kategori :