6. Tidak menjadi anggota partai
BACA JUGA:REKOR! Soal Manik-manik 'Sapu Bersih' Peserta MAN 2 Palembang, Tersisa 5 Orang
BACA JUGA:8 Vitamin Rambut yang Ampuh Atasi Kusut dan Lepek, Bikin Mahkotamu Makin Berkilau
Selanjutnya, Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. surat pendaftaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
BACA JUGA:Latihan Hanmars, Siswa Dikma Tamtama TNI AD GEL-I TA 2024 Tingkatkan Fisik
BACA JUGA:7 Parfum untuk Anak Kuliahan, Wanginya Nyebar Satu Ruangan, Bikin Doi Nempel Terus
d. Selanjutnya fotokopikan juga ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. pas foto;
f. surat pernyataan; dan
g. Terakhir, surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
BACA JUGA:Ke Kampung Ampera, Satgas Yonif 200 Bhakti Negara Laksanakan Giat Anjangsana
BACA JUGA:Nike dengan Sneaker Baru Menghiasi Olimpiade Paris 2024
Proses pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 akan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi SIAKBA (Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Badan Ad Hoc) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).