KORANPALPRES.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran Pantarlih atau Panitia Ad Hoc Pemilihan Umum.
Keberadaan Pantarlih merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang kredibel dan transparan.
Bagi kamu yang tertarik untuk terlibat, simak dengan saksama jadwal pendaftaran serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pendaftaran seleksi anggota Panitia Ad Hoc Pemilihan Umum (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada tanggal 13-19 Juni 2024.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Klaim Link DANA Kaget Sekarang Juga, Saldo Langsung Cair Secepat Kilat
BACA JUGA:GERCEP! Saldo DANA Gratis Tersedia Melalui Aplikasi Penghasil Uang, Ayo Coba Sekarang
Masa kerja Pantarlih/PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pilkada 2024 akan berlangsung dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Persyaratan Calon Pantarlih yang diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
1. Warga negara Indonesia (fotokopi kartu tanda penduduk elektronik)
2. Paling rendah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat, Berikut Nama-namanya
3. Berdomisili dalam wilayah
4. Sehat secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.