BACA JUGA:Terjun Langsung Ke Lokasi Banjir, Begini Peninjauan Orang Nomor Satu di Kodim Kerinci
3. Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran
4. Jika sudah, lakukan login atau masuk akun
Cara daftar anggota Pantarlih:
1. Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini, Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan Lalulintas
BACA JUGA:Polwan Berhijab Polres Ogan Ilir Datangi Gereja, Ini yang Dilakukan
2. Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda
3. Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)
4. Lalu klik posisi" Pantarlih"
5. Kemudian Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup
BACA JUGA:Lomba Setapak Perubahan Bakal Digelar Polri Untuk Umum, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?
6. Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran
7. Terakhir klik kirim dan data akan tersimpan
Dengan melakukan pendaftaran secara online melalui SIAKBA KPU, diharapkan proses seleksi anggota Pantarlih dapat berjalan lebih efisien dan transparan.