Jadwal Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Syaratnya!

Selasa 11 Jun 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Terjun Langsung Ke Lokasi Banjir, Begini Peninjauan Orang Nomor Satu di Kodim Kerinci

3. Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran

4. Jika sudah, lakukan login atau masuk akun

Cara daftar anggota Pantarlih:

1. Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini, Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan Lalulintas

BACA JUGA:Polwan Berhijab Polres Ogan Ilir Datangi Gereja, Ini yang Dilakukan

2. Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda

3. Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)

4. Lalu klik posisi" Pantarlih"

5. Kemudian Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup

BACA JUGA:Lomba Setapak Perubahan Bakal Digelar Polri Untuk Umum, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel

BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?

6. Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran

7. Terakhir klik kirim dan data akan tersimpan

Dengan melakukan pendaftaran secara online melalui SIAKBA KPU, diharapkan proses seleksi anggota Pantarlih dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Kategori :