Kemudian berkas fisiknya juga dikumpulkan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang nantinya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Calon peserta yang ingin mendaftar sebagai anggota Pantarlih harus mengakses situs SIAKBA KPU dan melengkapi pendaftaran dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Cara registrasi akun SIAKBA:
BACA JUGA:Kabar Gembira! UMKM Pemilik KTP Ini Pinjaman 50 Juta Tanpa Syarat, Cek di Link BRI Ini!
BACA JUGA:Gak Pake Lama! Ini Cara Mendapatkan Saldo DANA Rp70.000, DANA Gratis Dalam Hitungan Menit
1. Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian "Login" atau Buat Akun SIAKBA
Masukan informasi data diri, berupa:
- Nama Lengkap
BACA JUGA:Ini Dia 17 Pinjol Legal OJK Tutup Tahun 2024, Ada Utang Gak Perlu Bayar!
BACA JUGA:Juara Umum Tahun Lalu, Ternyata Mengirimkan Srikandinya Ke Grand Final Sang Juara 2024
- Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Password
BACA JUGA:ANTI RIBET! Ini Cara Pinjam Saldo DANA di Aplikasi BRImo, Auto Cair Tanpa Syarat