4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah kedinasan yang tidak dipungut biaya.
IPDN tidak memerlukan biaya pendaftaran, biaya pendidikan, biaya penginapan, atau biaya lainnya.
Peserta pelatihan dan pendidikan IPDN hanya perlu membayar biaya transportasi dan biaya makan.
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memang dapat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mereka lulus.
Namun, tidak semua lulusan IPDN langsung diangkat jadi PNS oleh Pemerintah.
Sebelum diangkat jadi PNS, lulusan IPDN akan menjadi Calon PNS terlebih dahulu selama 1 tahun.
5. Politeknik Keuangan Negara
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah sekolah kedinasan yang tidak memungut biaya kuliah, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Namun, dalam proses pendaftaran, calon peserta diharuskan membayar biaya pendaftaran yang berbeda-beda.
Saat ini, biaya pendaftaran PKN STAN adalah sebesar Rp 350.000, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27/PMK.05/2021.
Lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) dapat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.