Ga Pake Ribet! Inilah Cara Menghapus Data Jahat di Pinjol Legal, Dijamin Aman dari Teror!

Jumat 14 Jun 2024 - 08:39 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

Banyak masyarakat yang kemudian dikejar-kejar oleh debt kolektor akibat gagal bayar atau galbay.

BACA JUGA:Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha! Kenali Dulu 5 Perbedaan KUR dengan Pinjaman Online, Biar Ga Salah Pilih

Untuk melunasi hutang-hutang tersebut mereka umumnya melakukan praktik gali lubang tutup lubang atau mengambil pinjaman di pinjol lain menggunakan data busuk.

Data jahat sendiri merupakan data yang telah disiapkan sebelumnya seperti foto palsu, KTP palsu bahkan nomor darurat palsu.

Data jahat dapat berasal dari berbagai sumber mulai dari kelalaian dalam pengumpulan data hingga tindakan penipuan yang disengaja.

Nasabah yang tertangkap memiliki riwayat menggunakan data jahat.

BACA JUGA:Pinjol Masuk Kampus! Selain ITB Ada 60 Kampus Menawarkan Pembayaran UKT Lewat Pinjaman Online

Biasanya akan sulit mendapatkan pinjaman lagi.

Berikut ini kami sudah merangkum dua cara menghapus data jahat di pinjaman online (pinjol) legal atau resmi.

1. Hubungi pinjaman online 

Langkah pertama yang bisa dilakukan nasabah adalah menghubungi customer service dari layanan pinjol yang sebelumnya galbay.

Coba untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk meminta keringanan pembayaran hutang.

Jika sudah disetujui nasabah wajib membayar utang dengan nominal yang sudah disepakati sebelumnya.

 

2. Minta surat pelunasan 

Kategori :