KORANPALPRES.COM - Pada hari raya Idul Adha, biasanya orang berkurban ikut makan dagingnya.
Bahkan beberapa diantaranya juga sudah memesan bagian daging dari hewan kurban yang dia berikan.
Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasannya.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sebagai wujud ketaatan umat Islam kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Jangan Abaikan, Kenali 7 Tanda Ponsel dan Laptopmu Akan Meledak!
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum YSL Terbaik untuk Pria dan Wanita Terbaru 2024, Temukan Aroma Favoritmu!
Hukum berkurban pada Idul Adha merupakan sunah muakadah (yang sangat dianjurkan) menurut kalangan ulama.
Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, domba atau unta bagi yang mampu.
Selanjutnya daging tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan fakir miskin.
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri?
BACA JUGA:4 Tips Menggunakan Pinjol dengan Bijak dan Aman, Waspada Galbay Cicilan!
BACA JUGA:Kadisdik Palembang Akui Ada Kesalahan Teknis Hingga Pengumuman PPDB SD-SMP Terlambat
Berdasarkan laman Kementerian Agama, para ulama berpendapat bahwa niat dan tujuan seseorang dalam menyembelih hewan kurban menentukan boleh atau tidaknya ia menelan daging kurban itu sendiri. Apakah sunnah itu mewajibkan kurban atau tidak?
Kamu dipersilakan untuk mengkonsumsi sendiri daging sembelihan tersebut jika niat kamu untuk beribadah sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.
Salah satu contoh kurban yang disunnahkan adalah kurban Idul Adha yang wajib hukumnya bagi yang mampu.